Warisan budaya masa kolonial: Gedung Bank Indonesia cabang Cirebon.

Bank Indonesia yang dibangun di Kota Cirebon, tepatnya di jalan Yos Sudarso No.5-7, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Gedung ini merupakan gedung peninggalan masa kolonial yang hingga sekarang tetap beroperasi sebagai sebuah bank.

Pada tahun 1828, pemerintah Kerajaan Belanda memberikan hak octrooi atau hak istimewa kepada De Javasche Bank(DJB) untuk bertindak sebagai sirkulasi bank. Dalam tindakannya DJB mempunyai wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia-Belanda.

Hak octrooi secara berkala diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Secara keseluruhan, DJB telah melalukan tujuh kali masa penambahan octrooi. De Javasche Bank merupakan bank sirkulasi pertama di Asia.​

Pada mulanya bangunan ini didirikan tanggal 31 Juli 1866, awalnya digunakan sebagai kantor Agentschap De Cheribon yang merupakan cabang ke-5 dari De Javasche Bank. Namun baru mulai beroperasi pada tanggal 6 Agustus 1866. Sementara empat cabang lainnya yaitu di Semarang(1829), Surabaya (1829), Padang (1864), dan Makassar (1864) sudah terlebih dahulu beroperasi.

De Javasche Bank digunakan oleh pemerintah kolonial sebagai sarana pendukung kebijakan finansial dari sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel). Untuk mengisi kas pemerintahan yang kosong akibat Perang Jawa, pemerintah kolonial Belanda memberlakukan sistem Tanam Paksa sebagai kebijakan untuk memulihkan kas negara.

Akibat eksploitasi ekonomi besar-besaran yang dilakukan Belanda selama peneraban Sistem Tanam Paksa, kemudian muncul sebuah gerakan yang disebut dengan Politik Etis atau politik balas budi pada tahun 1901.

Dalam catatan sejarahnya Gedung Bank Indonesia di Cirebon, peletakkan batu pertama untuk pendirian gedung Kantor Cabang DJB Cirebon dilakukan oleh Jan Marianus Gerritzen yang merupakan anak dari direktur M.J Gerritzen pada tanggal 21 September 1919. Arsitektur gedung ini dikerjakan oleh Biro Arsitek F.D. Cuypers dan Hulswit dengan menerapkan gaya art deco.

Orang pertama yang menjadi pemimpin DJB cabang Cirebon ini bernama P.J. Janssens, seorang notaris asal Belanda. Sedangkan yang memegang posisi komisaris dan wakil komisaris adalah J.W. Peter dan P. Van Waasdjik.

Pada masa pemerintahan Militer Jepang, DJB dilikuidasi. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di Indonesia kemudian didukung oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG) .

Pada tahun 1953 Undang-undang Pokok Bank Indonesia diterbitkan, yang menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan De Javasche Bank sebagai bank sentral. Tugas utamanya di bidang moneter, perbankan, serta sistem pembayaran. Gedung tua ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, Gedung Bank Indonesia ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.

Penulis: Iswanto 
Lebih baru Lebih lama