Kunjungan ke DISBUDPAR (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kabupaten Cirebon Bersama HIMSPI


Kunjungan dan Silaturahmi ke DISPUDPAR Kabupaten Cirebon



   Pada hari Senin, 15 Mei 2023 Himpunan Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam (HIMSPI) Kembali mengadakan kunjungan ke Disbudpar Kabupaten Cirebon. Yang mana kunjungan kali ini kita membahas mengenai kebudayaan.
     Membahas tentang kebudayaan kita juga bisa memperhatikan dari segi perundang-undangnya yaitu UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam Pasal 1 ini bahwa telah ditetapkan ada 17 point didalam Undang-Undang ini tiga diantaranya yaitu:
  1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
  2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
  3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
    Jadi segala bentuk hasil karya masyarakat yang memiliki unsur kebudayaan patut dilestarikan dan dijaga, karna ini adalah salah satu bukti warisan dari nenek moyang terdahulu, untuk menghargai karya-karyanya kita sebagai penerus generasi bangsa wajib melestarikan dan mempertahankannya. 
     Lalu diciptakannya UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: 
  • Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa
  • Memperkaya keberagaman budaya
  • Memperteguh jati diri bangsa
  • Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Meningkatkan citra bangsa
  • Mewujudkan masyarakat madani
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Melestarikan warisan budaya bangsa
  • Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia,
     Dalam objek Pemajuan Kebudayaan ini terbagi menjadi 10 bagian yaitu: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. 
   Selain dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ada pula UU yang membahas tentang cagar budaya yaitu UU No. 11 Tahun 2010, yang mana didalamnya membahas bahwasannya cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting, dan untuk melestarikan cagar budaya Negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Dan maksud dari agar budaya ini sendiri adalah sebuah warisan budaya yang bersifat berupa benda, lalu cagar budaya bangunan, struktur cagar budaya, dan berrua situs. Dan cagar budaya adalah suatu benda alam atau buatan baik bergerak atau tidak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian maupun sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.




Penulis : Naila Rahma Fadilah 
Editor : Abdurahman



Lebih baru Lebih lama