Peran dan Fungsi Disbudpar dalam Pelestarian Budaya Lokal (Kunjungan HIMSPI ke Disbudpar Kab. Cirebon)


Dokumentasi Kunjungan


pada Senin, 3 Juni 2024 pengurus HIMSPI kembali melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. 


Dalam kunjungan kali ini kami membincang banyak terkait  Peran dan fungsi Disbudpar  dalam pelestarian budaya lokal. Dalam  diskusi kali ini di sampaikan oleh Pak Iman Hermanto selaku subkoor cagar budaya dan permusiuman. Kebudayaan dan pariwisata itu terbagi menjadi tiga bidang yaitu kebudayaan, pariwisata, dan kesekretariatan. Bidang kebudayaan, mencakup 3 sub koordinator, yaitu cagar budaya dan permusiuman, pengembangan kesenian, dan nilai budaya dan tradisi. Dibidang kebudayaan dalam UU no 11 tahun 2010 berkaitan dengan registrasi nasional dan pelestarian Cagar budaya. Turunannya PP no 1 tahun 2022 dan permendikbud terkait pelestarian cagar budaya. Sedangkan tugas dan fungsinya adalah bertanggungjawab dalam pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan. Kriteria/kategori cagar budaya, diantaranya: 
1) Situs, contohnya situs peninggalan islam, hindu, budha seperti makam atau candi.
2) Bangunan, contohnya jembatan, jalan, dan pabrik. 
3) Struktur, contohnya struktur kerajaan, komplek makam. Di kabupaten ada komplek makam 
katakrana
4) Kawasan 
5) Benda, yang memiliki unsur sejarah atau nilai misalnya keris. 

Cagar budaya ditetapkan oleh bupati atau walikota atas rekomendasi tim ahli cagar budaya yang terdiri dari beberapa profesi pengampu atau keahliannya. Ditiap kabupaten atau ditiap cagar budaya ada tim hukum, arkeologi, filologi, sejarawann, antropologi, pengantar bahasa. 
Secara umum yang termasuk pada kategori peninggalan yaitu:
1. Usianya sudah 50 tahun ke atas
2. mengandungi nilai penting, baik itu nilai sosial, ekonomi, budaya dan lain lain. Contohnya 
pulpen BJ Habibi. 

Informasi yang berkaitan dengan Cagar budaya itu di himpun oleh tim pendata yang bekerjasama dengan komunitas juga perorangan. Kita juga bisa menjadi salah satunya. Cagar yang belum di tetapkan secara resmi disebut sebagai ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya. Berkaitan dengan peran serta komunitas dicagar budaya ada mitranya yaitu TACP yang menetapkan dan mengkaji sesuai dengan profesinya dan tersertifikasi oleh kementerian dan itu menjadi syarat untuk penetapan. tapi ketika proses penginputan atau pencarian informasi yang berkaitan dengan Cagar budaya itu ada di komunitas dimana nanti ada tim dapobud (pendata) yang bekerjasama dengan komunitas. kita pun secara perorangan bisa mengajukan data 
informasi yang ditemukan dengan mengisi registrasi yang di siapkan oleh Dinas Kebudayaan 
dan pariwisata. yang nantinya data tersebut di input lalu di validasi dan ditetapkan.

Selanjutnya terkait pengembangan kesenian dan nilai budaya atau tradisi itu masuk pada UU no 5 tahun 2017 berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan yang memiliki 10 indikator yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, 
seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Di disbudpar Kabupaten Cirebon juga terdapat museum Pangeran Cakrabuana yang terbuka gratis bagi para pengunjungnya. Di museum ini terdapat berbagai event seperti perlombaan membatik, melukis, dan seminar yang biasanya dilaksanakan di pertengahan Juni dan Juli. Jika kita membutuhkan narasumber dari pihak disbudpar, baik itu yang berkaitan dengan batik, wayang topeng itu narasumbernya ada dan bisa di komunikasikan. Selain itu program dinas terdekat itu ada pentas seni di Kedawung, dan di Lemah Abang sekitar tanggal 1 juni. Disbudpar juga bisa meminjamkan bus katon tour gratis dengan biaya bensin dan sopir ditanggung sendiri dan bisa digunakan untuk sekitar kabupaten Cirebon.

Penulis : Alvin Firdaus & Nida Delia Rahmah
Editor : Fahim Syahru Sofar 
Lebih baru Lebih lama